TENTANG KOMISI INFORMASI
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan terbentuk pada tahun 2011 dan telah mengalami pergantian komisioner sebanyak 4 kali sampai dengan tahun 2025. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Dengan terbentuknya Komisi Informasi Prov. Sumsel diharapkan dapat menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu juga meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Ini juga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance) yaitu yang transparan, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), sehingga produktivitas masyarakat tinggi dan kesejahteraan dapat tercapai khususnya di daerah Provinsi Sumatera Selatan.
VISI DAN MISI KOMISI INFORMASI
Adapun Visi dan Misi Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumsel Periode 2024-2028 adalah sebagai berikut:
Visi:
Mewujudkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan yang mewujudkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan yang professional, mandiri dan kredibel demi terciptanya masa yang informatif dan partisipatif dalam upaya mendorong pemerintah sumatera selatan yang maju, terdepan dan berkelanjutan.
Misi:
- Optimalisasi peran dan fungsi komisi informasi sebagai pusat penyelesaian sengketa.
- Mengedukasi masyarakat akan keterbukaan informasi.
- Meningkatkan kapasitas Badan Publik dalam Mengelola Akses Informasi.