TUGAS DAN WEWENANG KOMISI INFORMASI


Tugas :

a.    Menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam UUKIP.

b.    Menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik, dan

c.    Menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Wewenang :

a.    Memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa

b.    Meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik;

c.    Meminta keterangan atau menghadirkan pejabat badan publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik;

d.    Mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi publik;dan

e.    Membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

f.     Kewenangan Komisi Informasi pusat dapat meliputi KEWENANGAN PENYELESAIAN SENGKETA Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan badan Publik Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum terbentuk Komisi Informasinya.