Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan
Periode 2024-2028

Tentang Komisi Informasi

Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan terbentuk pada tahun 2011 dan telah mengalami pergantian komisioner sebanyak 4 kali sampai dengan tahun 2025. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Dengan terbentuknya Komisi Informasi Prov. Sumsel diharapkan dapat menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu juga meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Ini juga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance) yaitu yang transparan, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), sehingga produktivitas masyarakat tinggi dan kesejahteraan dapat tercapai khususnya di daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Muhamad Fathony SE, SH, MH, C.Me

KETUA

Haidir Rohimin, S.E.,M.M.

WAKIL KETUA

Yoppy Van Houten ,S.Psi

ANGGOTA / DIVISI KORBID ASE

JOEMARTHINE CHANDRA, S.H., M.H., C.Med

ANGGOTA / DIVISI KORBID PSI

Dr.Drs. Hadi Prayogo, M.IKom

ANGGOTA / DIVISI KORBID KELEMBAGAAN