KI SUMSEL MEMUTUS PERKARA KE-3 PERKUMPULAN PKN LAWAN SEKDA KOTA PALEMBANG

Sidang  Putusan ketiga dengan nomor register 005/II/KI.Prov.Sumsel-PS/2022 Antara Ketua Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) lawan Sekretaris Daerah Kota Palembang  selaku Atasan PPID (Kegiatan Dinas Perdagangan Kota Palembang).

Agenda Pembacaan Putusan, dengan Ketua MK : Hibza Meiridha Badar, ST., SH. dengan Anggota MK : Muhamad Arwadi, SH., MH. & Muhamad Arwadi, SH., MH. serta  didampingin Panitera Pengganti : Okta Ria Ningsih. SH

Hibza Meiridha Badar, ST., SH. selaku Ketua MK memutus  dengan amar  :

ü  Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

ü  Menyatakan bahwa informasi yang diminta Pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka;

ü  Memerintahkan Kepada Termohon untuk memberikan informasi berupa salinan data/dokumen yang dimohonkan Pemohon.