Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Selatan menggelar sidang pemeriksaan setempat pada Jumat (28/2/2025) di Gedung PLN UP2D S2JB & ULP Ampera, Jakabaring, Palembang.
Sidang ini merupakan bagian dari sengketa informasi antara Sepala Hamdani sebagai pemohon melawan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan selaku atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait permohonan informasi mengenai ganti rugi lahan atas nama Harun Zaman.
Sengketa ini bermula ketika ahli waris Harun Zaman meminta informasi kepada PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengenai ganti rugi lahan yang diklaim sebagai miliknya.
Namun, setelah mendapatkan informasi tersebut, pemohon masih merasa tidak puas dan mengajukan keberatan.
Hal ini kemudian berujung pada sengketa informasi yang disidangkan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan.
Proses Sidang Pemeriksaan Setempat
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner, Joemarthine Chandra, S.H., M.H., didampingi anggota Haidir Rohin, S.E., dan Yoppy Van Houten
Dalam persidangan, Majelis Komisioner menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari rangkaian sidang sengketa Informasi dengan nomor register 001/I/KI.Prov-PS/2025 antara Sepala Hamdani dan Pemprov Sumsel.
Turut hadir dalam sidang tersebut kuasa pemohon yang diwakili oleh Andi Riswanto dan tim, serta pihak termohon yang diwakili oleh perwakilan Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Selatan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Biro Hukum Pemprov Sumsel.
Dalam proses pemeriksaan, pemohon menunjukkan batas-batas tanah yang diklaim sebagai miliknya.
Sementara itu, Majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menjelaskan pelepasan lahan milik Pemprov Sumsel kepada PLN.
Termohon juga diminta untuk memberikan penjelasan singkat terkait proses pembebasan lahan di area yang sebelumnya dikenal sebagai Reklamasi Lahan Jakabaring pada masa kepemimpinan Gubernur H. Ramli Hasan Basri.
Dasar Hukum Pemeriksaan Setempat
Ketua Majelis Komisioner, Joemarthine Chandra, menjelaskan bahwa pemeriksaan setempat ini dilakukan berdasarkan Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi.
“Kami melaksanakan sidang setempat ini karena pada sidang sebelumnya, pemohon meminta agar dilakukan pemeriksaan setempat,” ujar Joemarthine.
Sidang pemeriksaan setempat ini berlangsung dengan lancar. Selanjutnya, sidang sengketa informasi akan dilanjutkan pada Kamis (6/3/2025) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.***