Sidang Kedua dengan nomor register 010/III/KI.Prov.Sumsel-PS/2022 Antara Lembaga Swadaya Masyarakat LAPSI terhadap Sekretaris Daerah Kab. Ogan Ilir selaku Atasan PPID.
Agenda Pembacaan Putusan, susunan Majelis Komisioner : Hibza Meiridha Badar, ST., SH. (Ketua MK) serta didampingi Anggota MK : Muhamad Arwadi, SH., MH. & A. Kori Kunci, SH.
Panitera Pengganti : Oktaria Ningsih, SH.
Hibza Meiridha Badar, ST., SH. selaku Ketua Majelis Komisioner Memutuskan dengan amar : " 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Menyatakan bahwa informasi yang diminta Pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka; 3. Memerintahkan Kepada Termohon untuk memberikan informasi berupa salinan data/dokumen yang dimohonkan Pemohon. "