Lanjutan sidangan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dalam sidang kedua Sengketa Informasi

Sidang  Kedua dengan nomor register 010/III/KI.Prov.Sumsel-PS/2022 Antara Lembaga Swadaya Masyarakat LAPSI terhadap Sekretaris Daerah Kab. Ogan Ilir selaku Atasan PPID.

Agenda Pembacaan Putusan, susunan Majelis Komisioner : Hibza Meiridha Badar, ST., SH. (Ketua MK) serta didampingi Anggota MK : Muhamad Arwadi, SH., MH. & A. Kori Kunci, SH.

Panitera Pengganti : Oktaria Ningsih, SH.

Hibza Meiridha Badar, ST., SH.  selaku Ketua Majelis Komisioner Memutuskan  dengan amar : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2.  Menyatakan bahwa informasi yang diminta Pemohon adalah informasi yang bersifat terbuka;  3.  Memerintahkan Kepada Termohon untuk memberikan informasi berupa salinan data/dokumen yang dimohonkan Pemohon. "