PKN tim Lahat masih tahap Mediasi

Palembang, KIPsumsel- Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan melalui ketua Majelis Muhamad Fathony, SE serta anggota majelis Hibza Meiridha Badar, ST.,SH dan A. Kori Kunci, SH memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk melakukan mediasi. Namun, disetiap mekanisme sidang pemohon tanpa dihadiri termohon, sidang yang di gelar kamis (29/4) kemarin, di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten Anwar Sastro No. 1061 Palembang, majelis menjelaskan jika dalam waktu tersebut termohon juga tidak hadir maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda ajudikasi Non-Litigasi (ard/yaw)